NASIONAL
241 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 241 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada pekan ini.
“Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Mashudi menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas 21 narapidana asal Jateng, masing-masing seorang narapidana dari Lapas Pekalongan yang dipindahkan pada Senin, 2 Februari 2026, dan 20 orang dari Lapas Semarang yang dipindahkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sebanyak 54 narapidana dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba dipindahkan ke Nusakambangan.
Mashudi mengatakan sebanyak 220 narapidana tersebut dipindahkan dari wilayah Jakarta.
Ia mengatakan proses pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran Wilayah Ditjenpas Jateng dan Jakarta, serta kepolisian di dua wilayah tersebut.
Pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan Kementerian Imipas untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler atau handphone secara ilegal.
“Zero (bersih dari, red.) narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto) dan jajaran Ditjen Pemasyarakan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” katanya.
Selain itu, Mashudi mengatakan langkah tersebut bukan merupakan langkah represif, melainkan rehabilitatif. Oleh sebab itu, pemindahan 241 narapidana tersebut diharapkan dapat mencapai dua tujuan penting.
Pertama, agar lapas maupun rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP, hingga gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan.
Kemudian setelah enam bulan sejak dipindahkan, kata Mashudi, Ditjenpas akan melakukan penilaian untuk melihat tingkat perubahan perilaku, dan kemungkinan perpindahan ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
POLITIK06/07/2026 20:30 WIBPengamat Nilai Wacana Gibran Maju pada Pilpres 2029 Cerminkan Kepercayaan Diri Pendukung
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
JABODETABEK06/07/2026 23:59 WIBJosephine Simanjuntak Perjuangkan Bantuan Pendidikan Anak Janda Pengemudi Ojol
-
JABODETABEK06/07/2026 20:00 WIBPenganiaya Pemotor di Jagakarsa Resmi Jadi Tersangka
-
RIAU07/07/2026 00:30 WIBBupati Tutup Bengkalis Durian Fest 2026, Dorong Durian Lokal Jadi Destinasi Wisata
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026

















