JABODETABEK
Dokter Richard Lee, Dicekal
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan Dokter Richard Lee (DRL), untuk itu lPolda Metro Jaya menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) yang berlaku mulai 10 Februari sampai 1 Maret 2026 atau untuk 20 hari.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi menambahkan, setelah adanya putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali surat panggilan pada minggu depan.
“Mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait dengan pemanggilan DRL yang sempat tertunda dengan alasan sakit, Budi menyebutkan, pihaknya akan mengantisipasi jika yang bersangkutan menggunakan alasan tersebut kembali.
“Kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
“Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto.
Dia mengungkapkan alasan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP,” katanya
Alasan selanjutnya, yaitu materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan karena ini aspek formil.
(Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
EKBIS08/10/2026 10:30 WIBPLN dan The Climate Group Buka Babak Baru Energi Hijau
















