NASIONAL
Korban Kekerasan Personel Brimob Dijenguk Kapolda Maluku di Rumah Sakit
AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda) Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto menyatakan peristiwa kekerasan Personel Polisi, menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kapolda Mauluku berkesempatan menemui korban dari aksi kekerasan yang melibatkan personel Brimob di Kota Tual dan menegaskan tanggung jawab moral institusi Polri atas peristiwa tersebut.
Kunjungan dilakukan di Rumah Sakit Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat korban Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif.
“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” kata Kapolda di Ambon, Senin (23/2/3/2026).
Dalam insiden kekerasan yang diduga dilakukan personel Brimob tersebut, adik korban dilaporkan meninggal dunia.
Kapolda hadir langsung sebagai bentuk empati sekaligus penegasan bahwa institusi Polri tidak abai terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Dadang didampingi pejabat Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga.
Pada kesempatan itu, Kapolda menanyakan kondisi korban, berdialog dengan tim dokter, serta memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.
Dalam suasana haru, Kapolda menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.
Kapolda menegaskan personel Brimob Yon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Proses penegakan hukum sedang berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum.
Selain proses pidana, sidang kode etik Polri juga akan digelar dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan apabila personel Brimob itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Dadang juga mengingatkan seluruh personel untuk memahami batas kewenangan, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain penegakan hukum, pemulihan korban dan pendampingan keluarga disebut menjadi prioritas. Kapolda memastikan ruang komunikasi dengan keluarga korban tetap terbuka agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kunjungan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan tanggung jawab institusional atas peristiwa yang terjadi, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
(Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO14/07/2026 21:30 WIBFOTO: Gus Yahya Bicara Muktamar ke-35 PBNU
-
FOTO14/07/2026 18:29 WIBFOTO: Suasana JPO yang Tertabrak Truk Pengangkut Alat Berat
-
NASIONAL14/07/2026 15:20 WIBKPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Rp222 Miliar
-
POLITIK14/07/2026 13:00 WIBPakar Desak Bawaslu Berbenah Total Jelang Pemilu 2029
-
POLITIK14/07/2026 17:00 WIBDPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas
-
NASIONAL14/07/2026 14:00 WIBKejati Sumbar Dituding Culik Mahasiswa UIN Imam Bonjol
-
OLAHRAGA14/07/2026 21:00 WIBPreview Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Siapa Melaju ke Final?
-
POLITIK14/07/2026 18:00 WIBDPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

















