NASIONAL
Iwakum: MK Tegaskan Pers Bukan Penghalang Proses Hukum
AKTUALITAS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.
“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Menurut Irfan, selama ini pasal obstruction of justice dalam UU Tipikor kerap ditafsirkan terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.
“MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan putusan MK harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara, terutama kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum,” kata Ponco.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan advokat Hermawanto, khususnya terkait frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa tersebut dapat memicu penafsiran luas terhadap perbuatan yang sebenarnya berada dalam koridor hukum, termasuk kegiatan jurnalistik dan opini akademik.
Putusan MK ini dinilai tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
DUNIA19/05/2026 08:00 WIBMahkamah Agung Saudi Umumkan Idul Adha 27 Mei
-
DUNIA19/05/2026 12:00 WIBTrump Frustrasi Iran Ogah Manut Soal Damai
-
JABODETABEK19/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Hujan Ringan Selasa 19 Mei
-
EKBIS19/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,789 Juta
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN

















