NASIONAL
Komnas HAM: Sumut, Jabar, dan Kalteng Daerah Rawan Konflik Agraria
AKTUALITAS.ID – Sengketa atau konflik lahan sering melibatkan perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah yang sebelumnya telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan konflik agraria tinggi berdasarkan kajian konflik sumber daya alam periode 2020–2025.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ketiga wilayah tersebut menjadi fokus penelitian karena tingginya jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM terkait sengketa lahan.
“Sumatera Utara itu paling sering diadukan ke Komnas HAM sehingga masuk tiga besar provinsi yang sering diadukan, termasuk untuk konflik agraria,” kata Uli dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, konflik agraria di Sumatera Utara umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan lahan garapan masyarakat serta kawasan hutan.
Sementara itu, di Jawa Barat, konflik agraria lebih banyak dipicu persoalan legalitas properti di wilayah perkotaan, termasuk tumpang tindih sertifikat, klaim kepemilikan lahan, hingga penggusuran pemukiman warga.
Beberapa kasus yang mencuat, antara lain konflik Tamansari di Kota Bandung dan Dago Elos yang melibatkan warga dengan pihak pengembang.
Adapun di Kalimantan Tengah, konflik agraria banyak dipengaruhi ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut.
“Karakteristiknya ketimpangan penguasaan lahan, sekitar 4 juta hektare konsesi korporasi berhadapan dengan wilayah adat yang jauh lebih kecil,” ujarnya.
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga mencatat konflik agraria sering kali dipicu oleh tumpang tindih perizinan, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, serta ketidakselarasan data pertanahan antara lembaga pemerintah.
Selain berdampak pada kepemilikan lahan, konflik agraria juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidup, akses terhadap sumber pangan, air, dan pekerjaan, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak.
Komnas HAM menilai pemetaan wilayah rawan konflik tersebut penting sebagai dasar penyusunan kebijakan penyelesaian sengketa agraria yang lebih terarah, termasuk melalui mediasi, penguatan mekanisme administrasi pertanahan, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
EKBIS09/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
-
JABODETABEK09/03/2026 06:30 WIBBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jakarta sampai 12 Maret 2026
-
EKBIS09/03/2026 18:15 WIBWarga Selandia Baru Lakukan “Panic Buying”, Usai Harga Minyak Mentah Melonjak

















