Berita
Penyegelan KPK Saat Penyelidikan Dinilai Melanggar
AKTUALITAS.ID – Ahli Hukum Pidana Chairul Huda memberikan peringatan kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhati-hati dalam melakukan upaya paksa penyegelan disaat proses penyelidikan. Hal tersebut terkait kasus OTT yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS). “Kalau benar penyelidik KPK melakukan ‘penyegelan’ dimaksud, maka hal itu termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ungkap […]
AKTUALITAS.ID – Ahli Hukum Pidana Chairul Huda memberikan peringatan kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhati-hati dalam melakukan upaya paksa penyegelan disaat proses penyelidikan. Hal tersebut terkait kasus OTT yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).
“Kalau benar penyelidik KPK melakukan ‘penyegelan’ dimaksud, maka hal itu termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ungkap Chairul melalui pesan singkatnya, Senin (13/1/2020).
Chairul menduga, jika benar penyelidik lembaga antirasuah itu tidak memperlihatkan Surat Tugas atau Surat Perintah Penyelidikan sepertinya sudah mengetahui bahwa belum bisa melakukan tindakan tersebut. Karena masih tahapan penyelidikan.
“Jadi coba-coba saja barangkali bisa dan karenanya dapat penilaian bagus di mata pimpinannya atau di mata masyarakat awam. Secara hukum tindakan demikian melampaui batas kewenangannya,” jelasnya.
Chairul menegaskan bahwa surat perintah penyelidikan tersebut tidaklah sah karena bukan lagi Komisioner KPK. Katanya, kalaupun yang baru belum dilantik, maka Komisioner yang lama sudah tidak lagi berwenang. Apalagi menurut UU No 19 Tahun 2019, menyebutkan bahwa Komisioner KPK bukan penegak hukum, bukan penyelidik, penyidik maupun penuntut umum.
“Jadi tugasnya administratif, dan karena sudah ada komisioner baru yang ditetapkan (sekalipun belum dilantik) maka mereka tidak lagi berwenang,” ujarnya.
Chairul juga menyebutkan bahwa langkah KPK menggeledah di luar tempat kejadian perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara adalah tidak sah. Karena penggeledahan harus jelas tempat yang digeledah itu apa, dan tidak dapat dilakukan hanya dugaan terkait kasus tertentu.
“Menurut KUHAP penggeledahan itu untuk mencari barang bukti atau tersangka, sehingga barang bukti apa yang akan dicari harus jelas tempatnya dimana. Tidak bisa di sembarang tempat,” sebutnya lagi.
Lebih jauh, Chairul mengatakan terlalu mengada-ada, kalaupun ada permintaan PAW dari PDIP maka itu kewenangannya menurut UU dan putusan MA.
Jadi tidak bisa dijadikan dasar mengkaitkan dengan kasus penyuapan antara oknum KPU dan caleg yang diminta ditetapkan sebagai anggota legislatif PAW.
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
NASIONAL28/06/2026 00:33 WIBKemhan Klaim Program SPPI Sudah Sesuai Prosedur
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
RAGAM28/06/2026 11:30 WIBStudi Lama Ungkap Dugaan Hajar Aswad Berasal dari Meteorit

















