NASIONAL
IM57 Sebut KPK Pecahkan Rekor soal Tahanan Yaqut
AKTUALITAS.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari IM57+ Institute yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keistimewaan yang belum pernah terjadi dalam sejarah KPK.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan pengalihan penahanan itu tidak bisa dianggap sebagai prosedur hukum biasa dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam sejarah KPK, belum pernah ada pengistimewaan seperti ini, apalagi tanpa alasan khusus seperti kondisi kesehatan yang mengharuskan perawatan di rumah sakit,” ujar Lakso dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Terlebih, status tersangka Yaqut dinilai semakin kuat setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
IM57 juga menilai perubahan status penahanan dapat membuka peluang intervensi dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Status tahanan di KPK penting untuk memastikan tidak ada intervensi. Jika dialihkan, potensi intervensi justru semakin besar,” kata Lakso.
Ia pun meminta KPK memberikan penjelasan yang transparan terkait alasan pengalihan penahanan tersebut. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto diharapkan turut menjaga independensi lembaga antirasuah dari berbagai kepentingan.
“Independensi akan runtuh jika ada perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi. Ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kritik serupa juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Ia menyebut keputusan KPK tersebut sebagai hal yang belum pernah terjadi sejak lembaga itu berdiri pada 2003.
Menurut Boyamin, ini menjadi kali pertama KPK mengabulkan pengalihan status tahanan dari rutan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga, bukan alasan kesehatan.
Meski demikian, ia mengakui secara hukum KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, pengalihan, maupun penangguhan terhadap tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut hingga kini masih dalam proses penyidikan KPK. Polemik pengalihan status penahanan ini pun menambah sorotan publik terhadap transparansi dan independensi lembaga antirasuah tersebut. (Bowo/Mun)
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki
-
NUSANTARA04/07/2026 12:30 WIBBadan Geologi Naikkan Status Anak Krakatau ke Level III
-
RIAU04/07/2026 18:30 WIBBengkalis Tampil Konsisten, Raih Peringkat Kedua MTQ Riau ke-44 di Kuansing
-
NASIONAL04/07/2026 13:00 WIBWaka MPR: Saatnya Indonesia Buktikan Potensi Energi Hijau
-
NUSANTARA04/07/2026 14:30 WIBBMKG: Es Abadi Papua Bisa Lenyap Akhir 2026
-
RAGAM04/07/2026 13:30 WIBIlmuwan Waspadai Gelombang Panas Ekstrem dan Dampak Iklim Global
-
POLITIK04/07/2026 20:30 WIBRUU Pemilu, DPR akan Temui Ormas dan Partai Non-Parlemen
-
OTOTEK04/07/2026 16:30 WIBGunakan Drone untuk Bertani, Produktivitas Pertanian Merauke Meningkat

















