Connect with us

JABODETABEK

Praktis! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir untuk memudahkan warga Jakarta dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, (21/4/2026).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Halaman Bos Food Kelapa Gading

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan:
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM lama (asli dan fotokopi)

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

    Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

    Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Kusuma/Mun)

    TRENDING