EKBIS
Menkeu: Revisi Aturan DHE SDA Akan Terbit Dalam Waktu Dekat
AKTUALITAS.ID – Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Hingga kini, beleid hasil revisi tersebut memang belum diberlakukan.
Revisi itu merupakan bagian dari upaya memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera terbit dalam waktu dekat.
Saat ini, beleid tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“DHE SDA sudah di Kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan (terbit), enggak lama lagi mungkin,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dalam revisi tersebut terdapat sejumlah skema pengecualian. Namun, Purbaya belum merinci detail pengecualian dimaksud dan jumlahnya.
Dirinya juga menyampaikan untuk menunggu aturannya terbit lebih dulu.
“Sektornya masih itu dulu. Masih natural resources (sumber daya alam),” jelas Menkeu.
Pemerintah menargetkan peningkatan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan DHE dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, ketentuan terbaru juga mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah, guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
NASIONAL28/07/2026 06:00 WIBPengamat sebut Prabowo Tak Sedang Serang Wartawan atau LSM
-
OASE28/07/2026 05:00 WIBEmpat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?

















