NUSANTARA
Pelajar di Bima Tewas Usai Diserang Teman Sebaya
AKTUALITAS.ID – Kasus tewasnya seorang pelajar di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggemparkan warga. Muhammad Rangga (17), remaja asal Kecamatan Asakota, ditemukan tak bernyawa di area semak belukar dengan dugaan kuat menjadi korban penganiayaan brutal oleh teman-temannya sendiri.
Jasad korban ditemukan warga di kawasan Lingkungan Gindi, Kelurahan Jatiwangi, Minggu sore (10/5/2026), dan langsung memicu kepanikan warga sekitar.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi penemuan jasad.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan tindak penganiayaan yang berujung kematian.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengatakan polisi telah mengamankan lima remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari lima orang yang diamankan, salah satunya diduga sebagai pelaku penusukan terhadap korban,” kata Mubiarto, Senin (11/5/2026).
Kelima terduga pelaku terdiri dari tiga pelajar berinisial MI (17), KU (16), dan MU (16), serta dua remaja lain berinisial RF (20) dan MF (23).
Mereka ditangkap tidak lama setelah kasus terungkap pada Minggu malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal akibat luka tusuk di bagian punggung.
Polisi menduga penusukan dilakukan oleh terduga pelaku MI.
“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian punggung,” ujar Mubiarto.
Polisi juga mengungkap awal mula tragedi tersebut dipicu perselisihan antara korban dan salah satu pelaku berinisial KU.
Setelah cekcok terjadi, KU disebut mencari teman-temannya lalu kembali mendatangi korban hingga terjadi penyerangan.
“Setelah ribut dengan korban, pelaku mencari teman-temannya kemudian kembali mencari korban dan melakukan penyerangan,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Kini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima Kota untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ahmad/Mun)
-
NASIONAL30/09/2026 06:00 WIBAgun Desak Ombudsman Tindak Lanjut Temuan Lapas Cibinong
-
NUSANTARA30/09/2026 07:30 WIBHIV/AIDS di Lebak Tembus 85 Orang
-
JABODETABEK30/09/2026 06:30 WIBPolda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik Strategis
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
NUSANTARA30/09/2026 08:30 WIBKobaran Api Mengganas Dekati Pusat Latihan Gajah Way Kambas
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust
-
JABODETABEK30/09/2026 05:30 WIBAkhir September, Jakarta Diprediksi Cerah Merata
-
EKBIS30/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 30 September 2026 Naik Lagi

















