Connect with us

NUSANTARA

Menang Gugatan, Pemilik Lahan Siap Tertibkan Bangunan dan Lapak di Pasar Loak Cinde Palembang

Aktualitas.id -

Kuasa Hukum PT Sentra Permata Propertindo, Titis Rachmawati (Tengah). AKTUALITAS.ID/Yoke

AKTUALITAS.ID – Polemik lahan di kawasan Pasar Loak Cinde, tepatnya di area eks Bioskop Cineplex Cinde, Palembang, kembali mencuat setelah pemilik lahan melalui kuasa hukumnya memastikan akan melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak pedagang yang dinilai tidak memiliki izin di lokasi tersebut.

Lahan seluas 10.850 meter persegi itu disebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dari total luas lahan, sekitar 1.490 meter persegi direncanakan masuk dalam proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum PT Sentra Permata Propertindo, Titis Rachmawati, mengatakan langkah penertiban dilakukan setelah perusahaan memenangkan gugatan terkait kepemilikan lahan di pengadilan.

“Setelah memenangkan gugatan di pengadilan, kami akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Di lokasi objek ditemukan sejumlah pedagang yang mendirikan bangunan dan lapak tanpa hubungan hukum langsung dengan pemilik lahan,” ujar Titis, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, dasar hukum kepemilikan lahan mengacu pada Sertifikat Hak Milik induk tahun 1969 yang menjadi dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Sentra Permata Propertindo.

Pihak perusahaan juga telah meminta tindak lanjut kepada aparat penegak peraturan daerah terkait aktivitas perdagangan di lokasi tersebut. Permohonan itu diajukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang agar aktivitas jual beli di kawasan tersebut ditertibkan sesuai aturan daerah yang berlaku.

“Kami sudah meminta kepada Satpol PP Kota Palembang untuk menindaklanjuti para pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwali Kota Palembang,” kata Titis.

Ia menegaskan lahan di kawasan eks Bioskop Cineplex Cinde sah dimiliki PT Sentra Permata Propertindo dan membantah adanya klaim kepemilikan lain atas nama Raden Nangling maupun pihak ahli waris.

“Objek lahan ini sah secara hukum dan memiliki sertifikat hak milik PT Sentra Permata Propertindo,” ujarnya.

Rencana penertiban tersebut memunculkan perhatian para pedagang di kawasan Pasar Loak Cinde yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di lokasi itu. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pedagang terkait rencana eksekusi lahan tersebut. (Yoke)

TRENDING