Connect with us

NASIONAL

ICW Sangsi Ekspor SDA Lewat BUMN Efektif Cegah Korupsi

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan efektivitas kebijakan pemerintah yang mengalihkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencegah praktik korupsi. ICW menilai langkah tersebut belum tentu memperbaiki tata kelola komoditas strategis tanpa pengawasan yang kuat dan transparan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Yassar Aulia, menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui perusahaan negara berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan publik yang memadai.

“Kami sangsi orientasi PP ekspor SDA mengarah pada semangat untuk sungguh-sungguh melakukan pencegahan korupsi,” kata Yassar, Senin (25/05/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dalam skema baru tersebut, kegiatan ekspor sejumlah komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui BUMN.

Untuk menjalankan kebijakan itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Juni 2026. Pada tahap awal, perusahaan akan menangani ekspor minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, dan ferro alloys atau paduan besi.

Yassar menilai sentralisasi ekspor melalui satu entitas negara dapat menimbulkan konsentrasi kekuasaan ekonomi jika tidak disertai sistem kontrol yang terbuka dan akuntabel.

“Kalau pengawasan lemah, risiko penyalahgunaan kewenangan justru bisa semakin besar,” ujarnya.

Menurut ICW, pemerintah perlu memastikan adanya keterbukaan informasi, audit independen, serta pengawasan lintas lembaga terhadap operasional perusahaan negara tersebut untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Di sisi lain, pemerintah menyebut pembentukan PT DSDI bertujuan memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis dan memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan skema baru tersebut juga disiapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan SDA sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

Dalam tahap awal mulai Minggu (01/06/2026) hingga Kamis (31/12/2026), PT DSDI akan berfungsi sebagai penilai dan perantara transaksi antara penjual dan pembeli komoditas strategis. Selanjutnya, mulai Januari 2027, perusahaan direncanakan beroperasi sebagai trader yang membeli langsung komoditas untuk dipasarkan ke tingkat internasional. (Purnomo)

TRENDING