Connect with us

NASIONAL

Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bunker Depok

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang masuk daftar buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.

AW dipulangkan ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026) setelah ditangkap petugas Imigrasi dalam operasi gabungan di kawasan Sawangan, Depok. Saat diamankan, pria tersebut diketahui bersembunyi di sebuah bunker yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan proses deportasi dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait status hukum AW.

“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diduga telah tinggal di Indonesia sejak 2011. Keberadaannya di Tanah Air diduga untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya di Amerika Serikat.

Penangkapan AW bermula dari permintaan bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi intelijen untuk melacak keberadaan buronan tersebut.

Kasus ini turut terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan AW kepada pihak Imigrasi. Dalam laporannya, NM mengaku mengalami pembatasan kebebasan bersama dua anaknya dan menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku.

Setelah melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat, petugas berhasil menemukan lokasi persembunyian AW di wilayah Depok.

Selain berstatus buronan, AW juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Petugas menemukan indikasi penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan selama tinggal di Indonesia.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” ujar Hendarsam.

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan terhadap warga negara asing sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional melalui kebijakan selektif keimigrasian. (Ari)

TRENDING