NASIONAL
DPR Sahkan UU Polri Baru, Komisi III Tekankan Komitmen Profesionalisme dan Pengawasan
AKTUALITAS.ID – DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang undang dalam rapat paripurna. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah pada (12/6/2026) menegaskan keberhasilan implementasi regulasi baru itu akan ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penguatan profesionalisme anggota Polri, mekanisme pengawasan eksternal, pelayanan publik, pengaturan penugasan di luar institusi kepolisian, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Menurut Abdullah, pembaruan aturan harus diikuti perubahan cara pandang dan budaya kerja di lingkungan kepolisian agar tujuan reformasi dapat tercapai secara optimal.
“Ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak hak warga negara,” kata Abdullah, Kamis (11/6/2026)
Ia menilai tantangan terbesar setelah pengesahan undang undang bukan terletak pada substansi aturan, melainkan pada implementasi di lapangan. Aparat kepolisian dituntut semakin terbuka terhadap kontrol publik dan pengawasan dalam sistem demokrasi.
“Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru adalah penguatan Kompolnas. Lembaga tersebut memperoleh ruang lebih besar untuk memantau proses penegakan hukum sehingga transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dapat meningkat.
Abdullah menilai pengawasan seharusnya dipahami sebagai instrumen penguatan institusi, bukan hambatan dalam menjalankan tugas.
“Profesionalisme dan akuntabilitas harus berjalan beriringan dalam negara hukum yang demokratis,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat melalui kritik, saran, dan pengawasan konstruktif sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepolisian modern.
Menurut Abdullah, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum.
“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujarnya. (Ari)
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026

















