NASIONAL
Kejagung Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi JC
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peringatan tegas terkait permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Kejagung menegaskan, status tersebut tidak dapat diberikan apabila yang bersangkutan terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara yang tengah diselidiki.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan karena status justice collaborator kerap dianggap sebagai jalan bagi tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan pertimbangan hukum setelah membantu aparat membongkar kasus yang lebih besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemberian status JC tidak bisa dilakukan secara otomatis. Penyidik harus lebih dulu mengkaji secara mendalam posisi dan peran seseorang dalam perkara pidana yang sedang ditangani.
“Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa. Karena bagaimana mungkin dia mengungkap pelaku yang lebih besar jika dia sendiri merupakan pelaku utamanya,” tegas Anang.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa peluang Sony Sanjaya memperoleh status JC sangat bergantung pada hasil penyidikan dan fakta-fakta yang berhasil diungkap penyidik.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut. Proses penilaian masih berlangsung dan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Menurut Anang, penyidik perlu terlebih dahulu memeriksa Sony Sanjaya untuk mendalami alasan pengajuan JC, termasuk menelusuri pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
“Belum diperiksa. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terkait pernyataan yang disampaikan penasihat hukumnya,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pekan depan. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap tanggal pasti agenda pemeriksaan tersebut.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena status justice collaborator hanya diberikan kepada pihak yang dinilai membantu penegak hukum mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Dengan kata lain, jika penyidik menemukan bahwa Sony Sanjaya merupakan aktor sentral atau pelaku utama dalam perkara tersebut, maka peluang memperoleh status JC bisa tertutup sepenuhnya.
Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan pekan depan yang diperkirakan menjadi salah satu momen penting dalam menentukan arah penanganan perkara sekaligus nasib permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sanjaya. (Bowo/Mun)
-
EKBIS29/07/2026 20:30 WIBElnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2026, Apresiasi Karya Jurnalistik Sektor Energi
-
NASIONAL29/07/2026 22:00 WIBKomisi X Tegaskan URI Bukan Bagian dari RUU Sisdiknas
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
NASIONAL29/07/2026 21:00 WIBKomisi III Minta Polri Transparan Usut Personel Narkoba Polres Tangsel
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi

















