JABODETABEK
Negara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa negara akan mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan setelah proses pengosongan aset yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi aset negara.
Menurut Juri, aset yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu nantinya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara dalam melindungi aset yang dimilikinya. Setelah ini, aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Juri kepada wartawan di lokasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilalihan pengelolaan Hotel Sultan dari PT Indobuildco kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Kita telah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kemensetneg, Chandra Hamzah, menegaskan bahwa PT Indobuildco selama ini hanya memiliki hak penggunaan atas lahan yang ditempati Hotel Sultan dalam jangka waktu tertentu, bukan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Menurut Chandra, pemerintah telah membebaskan lahan tersebut pada periode 1958–1962 untuk pembangunan fasilitas pendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Ia menyebut dokumen pembebasan tanah masih tersedia dan menjadi bukti kepemilikan negara atas kawasan tersebut.
“Pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta,” kata Chandra.
Ia menambahkan, tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah antara pemerintah dan PT Indobuildco. Perusahaan tersebut hanya memperoleh izin penggunaan lahan yang berlaku selama 30 tahun dan kemudian diperpanjang selama 20 tahun.
Karena itu, Chandra menilai langkah pengosongan Hotel Sultan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hingga saat ini PT Indobuildco tidak memiliki dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.
“Yang diberikan kepada PT Indobuildco adalah izin penggunaan tanah, bukan pengalihan hak kepemilikan,” ujarnya. (Micko)
-
RIAU17/06/2026 22:00 WIBMosi Tidak Percaya terhadap Sekwan Riau, Akademisi: Minim Dasar Yuridis
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
NASIONAL18/06/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Desak Anggaran EBT Ditambah

















