EKBIS
Mulai 1 Juli! Beli Dolar Kini Dibatasi BI
AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Mulai 1 Juli 2026, masyarakat hanya dapat membeli valuta asing (valas) tunai hingga US$10.000 per orang per bulan tanpa harus menyertakan dokumen pendukung atau underlying transaction.
Kebijakan baru ini memangkas batas sebelumnya sebagai bagian dari strategi BI memperkuat prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak pasar keuangan global.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kebutuhan masyarakat, melainkan memastikan setiap transaksi valas dalam jumlah besar memiliki dasar transaksi yang jelas.
Artinya, masyarakat maupun pelaku usaha tetap bisa membeli dolar AS dalam jumlah di atas US$10.000, namun wajib menunjukkan dokumen pendukung yang sah sebagai bukti kebutuhan transaksi.
Tak hanya itu, BI juga memperketat aturan transfer devisa ke luar negeri. Mulai 1 Juli 2026, transaksi transfer valas ke luar negeri di atas US$25.000 wajib dilengkapi dokumen pendukung. Sebelumnya, kewajiban tersebut baru berlaku untuk transaksi di atas US$50.000.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan bahwa bank sentral kini meningkatkan pengawasan langsung ke perbankan. BI bahkan telah melakukan inspeksi (onsite) ke sejumlah bank untuk memastikan aturan dijalankan secara disiplin.
Menurut Destry, masih ditemukan bank yang tata kelolanya belum optimal sehingga telah diberikan peringatan agar memperketat pengawasan terhadap transaksi pembelian valas.
Meski pengawasan diperketat, BI menegaskan tidak melarang masyarakat membeli dolar AS. Selama transaksi memiliki kebutuhan yang nyata dan didukung dokumen yang valid, bank sentral justru akan mendukung penyediaan valuta asing guna menunjang kegiatan ekonomi dan menjaga likuiditas valas di dalam negeri.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan meningkatnya perhatian otoritas terhadap aktivitas transaksi valuta asing. Dengan aturan baru tersebut, BI berharap stabilitas pasar keuangan tetap terjaga sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar domestik. (Firman/Mun)
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
JABODETABEK18/06/2026 18:30 WIBNegara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik
-
NASIONAL18/06/2026 17:00 WIBKPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub
-
EKBIS18/06/2026 16:00 WIBPrabowo Panggil Bos Himbara ke Istana
-
NASIONAL18/06/2026 16:35 WIBDPR Setujui Tambahan Anggaran Kemensos Rp22,49 Triliun
-
RIAU18/06/2026 23:11 WIBBakar Lahan 180 Hektare, Seorang Pria di Bengkalis Ditangkap
-
RAGAM18/06/2026 17:30 WIBBRI Jazz Gunung 2026 Hadirkan Isyana Sarasvati hingga Indra Lesmana

















