Connect with us

NASIONAL

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Rampung, Pemerintah: Bola Ada di DPR

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah masih menunggu DPR RI menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang hingga kini belum juga disahkan. Meski Presiden Prabowo Subianto menginginkan aturan tersebut segera rampung, pemerintah menegaskan proses legislasi saat ini berada di tangan parlemen.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan kapan pun DPR memproses rancangan undang undang tersebut. Namun karena statusnya merupakan usul inisiatif DPR, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan legislatif.

“Pemerintah prinsipnya Presiden memang ingin RUU ini selesai lebih cepat, tetapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami menunggu,” kata Supratman dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Menteri Hukum Akan Lapor Presiden Prabowo

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena dinilai penting dalam memperkuat upaya negara mengejar dan mengambil kembali aset hasil tindak pidana, terutama korupsi. Selama ini proses pengembalian aset kerap menghadapi hambatan hukum dan administratif sehingga hasil kejahatan tidak seluruhnya dapat dipulihkan untuk negara.

Supratman menjelaskan pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar pembahasan RUU tersebut menjadi inisiatif parlemen. Karena itu, pemerintah tidak dapat menentukan jadwal pembahasan maupun target penyelesaian secara sepihak.

Di tengah pembahasan yang masih berlangsung, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti pentingnya pengaturan mengenai pengelolaan aset sitaan. Menurut dia, negara memerlukan sistem yang mampu menjaga nilai ekonomi aset setelah dirampas.

BACA JUGA  FOTO: Komisi II DPR Raker dengan Gubernur Bahas Sejumlah Isu

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.

Ia menilai keberadaan badan atau lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil perampasan perlu dipertimbangkan dalam regulasi tersebut. Lembaga itu dapat ditempatkan di bawah kejaksaan atau dibentuk secara terpisah sesuai kebutuhan.

Menurut Rikwanto, aset yang berpotensi dirampas tidak hanya berupa kendaraan, rumah, maupun tanah. Cakupannya dapat meliputi perkebunan, usaha besar, hingga sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Ia menegaskan perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip negara hukum dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

BACA JUGA  Rakyat Patungan Beli Kapal Selam, DPR Sebut Teguran buat Pemerintah

“Perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru dan tetap memberikan kepastian hukum,” katanya.

Rikwanto juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak menjadi instrumen yang berpotensi merugikan masyarakat atau pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum sah terhadap aset yang disita, termasuk ahli waris maupun pihak yang memiliki hak keperdataan lainnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, terutama untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari hasil kejahatan. (Micko)

TRENDING