Connect with us

NASIONAL

Nadiem: Saya Dituntut Lebih Berat dari Teroris Karena Kebijakan Hemat Rp3,6 Triliun

Aktualitas.id -

Nadiem Makarim

AKTUALITAS.ID – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki tahap akhir setelah terdakwa Nadiem Makarim menyampaikan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Dalam pembelaan pribadinya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyoroti tuntutan jaksa yang dinilainya tidak sebanding dengan kebijakan yang diambil saat menjabat.

“Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Duplik menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Selain disampaikan langsung oleh Nadiem, tim penasihat hukum juga membacakan argumentasi yang membantah dakwaan serta tuntutan penuntut umum.

BACA JUGA  Jessica Wongso Bebas, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Kuasa hukum terdakwa, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi. Menurut dia, seluruh argumentasi hukum telah disiapkan untuk menjawab tuduhan yang diajukan jaksa.

“Kami telah menyiapkan seluruh argumentasi untuk menjawab dan membantah tuduhan yang disampaikan penuntut umum,” ujar Dodi sebelum sidang dimulai.

Dalam dupliknya, Nadiem kembali menegaskan pengadaan Chromebook dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pendidikan nasional. Dirinya menilai pemilihan sistem operasi pada perangkat tersebut bertujuan menekan biaya pengadaan sehingga negara memperoleh penghematan yang signifikan.

Mantan petinggi perusahaan teknologi itu juga menolak tudingan adanya kerugian negara sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan jaksa. Menurutnya, kebijakan yang dijalankan justru memberikan manfaat fiskal bagi negara.

BACA JUGA  DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Senilai Hampir Rp1 Miliar

“Saya meyakini kebijakan ini dirancang untuk efisiensi dan kepentingan pendidikan nasional,” ucapnya.

Kasus pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022 menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan anggota kabinet. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut perampasan aset senilai Rp4,87 triliun. Aset tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook selama periode 2020 hingga 2022.

BACA JUGA  Rangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Salah satu hal yang memberatkan, menurut penuntut umum, tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(Purnomo)

TRENDING