DUNIA
Rusia Penjarakan 3 Orang Gegara Komunitas LGBTQ
AKTUALITAS.ID – Pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga pekerja sebuah bar di Kota Orenburg dalam perkara yang dikaitkan dengan aktivitas komunitas LGBTQ. Putusan ini disebut sebagai kasus pidana pertama sejak Mahkamah Agung Rusia pada 2023 menetapkan apa yang disebut “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis.
Dalam putusan yang diumumkan pada Senin (29/6), pengadilan menyatakan ketiga terdakwa bersalah atas dakwaan mengorganisasi dan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi yang telah dinyatakan ekstremis berdasarkan hukum Rusia.
Menurut pengadilan, pemilik, administrator, dan direktur seni Bar Pose di Orenburg dinilai menyelenggarakan berbagai kegiatan yang disebut menunjukkan solidaritas terhadap individu dengan “orientasi seksual non-tradisional”, istilah yang digunakan dalam regulasi Rusia untuk merujuk pada komunitas LGBTQ.
Pemilik bar, Vyacheslav Khasanov (37), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda satu juta rubel. Direktur seni, Alexander Klimov (23), divonis dua tahun tiga bulan penjara, sementara administrator, Diana Kamilyanova (30), dijatuhi hukuman enam tahun tiga bulan penjara.
Pengadilan menyatakan ketiganya tidak mengakui dakwaan yang dikenakan kepada mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Rusia meningkatkan penindakan terhadap tempat-tempat yang dikaitkan dengan komunitas LGBTQ, termasuk melakukan penggerebekan terhadap bar dan klub serta memproses pemilik maupun pengelolanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah pengadilan di Rusia juga telah menjatuhkan denda maupun hukuman penjara jangka pendek terhadap individu yang menampilkan simbol-simbol LGBTQ, seperti bendera pelangi atau atribut lain yang dianggap melanggar ketentuan hukum setempat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah yang diambil pemerintah Rusia dalam beberapa tahun terakhir untuk memperketat regulasi terkait isu LGBTQ. Pemerintah Rusia menyatakan kebijakan itu bertujuan melindungi apa yang disebut sebagai “nilai-nilai tradisional”, sementara sejumlah organisasi hak asasi manusia dan negara-negara Barat mengkritik langkah tersebut sebagai pembatasan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi.
Kasus ini menjadi tonggak baru dalam penerapan aturan pasca-penetapan “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis di Rusia, sekaligus menunjukkan semakin ketatnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang oleh otoritas Rusia dinilai berkaitan dengan komunitas LGBTQ. (Mun)
-
POLITIK02/07/2026 19:30 WIBSurvei Citra Institute: Lagu MBG Lebih Dongkrak Citra Golkar daripada Bahlil
-
RAGAM02/07/2026 14:40 WIBDelapan Buku Puisi Esai Denny JA Resmi Terbit dalam Bahasa Inggris, Hadir di Google Books untuk Pembaca Dunia
-
RIAU02/07/2026 16:30 WIBWabup Bagus Santoso: Polri Terus Jaga Keamanan dan Layani Masyarakat
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran
-
POLITIK02/07/2026 18:00 WIBDKPP Tegaskan Peran Media Massa Penting untuk Transparansi Penegakan Kode Etik Pemilu
-
RAGAM02/07/2026 20:00 WIBBakal Hadir Drama Komedi Romantis yang Dibintangi Lee Min Ho
-
NASIONAL02/07/2026 20:30 WIBKemensos Tindak Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Pekerjaan
-
POLITIK02/07/2026 09:00 WIBGerindra Pastikan Tak Ada Keretakan Hubungan Prabowo dan Jokowi

















