Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis tidak perlu mengantre di Satpas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Rabu (8/7/2026) untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal dengan membawa seluruh persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Berikut lima lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini:

Lobi depan Mal Grand Cakung, Cakung, Jakarta Timur.

Lobi Utama LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Ini Syarat dan Biayanya

Lobi Selatan Mal Ciputra, Grogol, Jakarta Barat.

Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan kesehatan, serta bukti hasil tes psikologi.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan kepolisian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila dikenakan.

BACA JUGA  Jangan Tunda Lagi! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 10 April

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM sebelum kedaluwarsa. Keterlambatan melakukan perpanjangan dapat mengharuskan pemilik SIM mengikuti kembali proses penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING