NASIONAL
KemenPU Bantah Biayai Keluarga Menteri ke Final Piala Dunia
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai beredarnya dokumen perjalanan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya ke Amerika Serikat akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kementerian PU menegaskan bahwa informasi yang menyebut perjalanan keluarga menteri dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak benar.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan dokumen yang viral di media sosial hanyalah surat administrasi yang digunakan sebagai persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dokumen tersebut disebut bukan surat persetujuan perjalanan dinas maupun dasar pembiayaan negara.
“Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi,” tegas Apri dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Menurut Apri, hingga kini agenda kunjungan Menteri PU ke New York masih bersifat tentatif. Keberangkatan masih bergantung pada berbagai prioritas nasional, mulai dari penanganan pascabencana, percepatan pembangunan Sekolah Rakyat, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.
Kementerian PU juga menjelaskan pencantuman nama istri dan anak menteri dalam dokumen administrasi dilakukan atas dasar koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Dalam proses pengajuan visa, nama pendamping disarankan dicantumkan dalam satu dokumen sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Karena itu, keberadaan nama anggota keluarga di dalam surat tersebut, menurut Kementerian PU, tidak dapat diartikan sebagai bukti penggunaan APBN maupun kepastian bahwa mereka akan ikut dalam perjalanan dinas.
Di tengah polemik yang berkembang, Kementerian PU mengaku tengah menelusuri bagaimana dokumen internal tersebut bisa beredar luas di media sosial. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dokumen kedinasan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, klarifikasi soal sumber pembiayaan belum sepenuhnya menghentikan sorotan publik. Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Ombudsman RI, meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, bukan hanya mengenai asal dana, tetapi juga mengenai dasar administratif, status keikutsertaan anggota keluarga, serta potensi penggunaan fasilitas negara agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Kementerian PU menegaskan tetap berkomitmen menjalankan seluruh penggunaan anggaran negara secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum utuh atau belum terverifikasi. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
JABODETABEK07/07/2026 13:30 WIBLift Barang Roxy Makan Korban Jiwa
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK
-
RAGAM07/07/2026 15:30 WIBNegara Milik Andara? Gurita Kekuasaan Raffi Ahmad Kepung BUMN dan Birokrasi
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I
-
NASIONAL07/07/2026 18:00 WIBKPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU

















