Connect with us

NASIONAL

Pencairan BPNT Tahap III Dimulai Juli 2026, Kemensos Perbarui Penerima Berdasarkan DTSEN

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III mulai dilakukan pada Juli 2026. Pencairan pada tahap ini mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli hingga September 2026 dengan sasaran masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kementerian Sosial menetapkan bahwa penerima BPNT berasal dari kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4. Penetapan tersebut mengacu pada hasil pemutakhiran DTSEN yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menegaskan bahwa daftar penerima bantuan sosial akan diperbarui setiap tiga bulan. Mekanisme ini memungkinkan adanya penambahan maupun pengurangan penerima sesuai hasil verifikasi dan pemutakhiran data.

BACA JUGA  TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya

Pada penyaluran tahap II yang berlangsung Mei 2026, Kemensos menambahkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima baru. Mereka merupakan masyarakat miskin yang sebelumnya belum menerima bantuan pada tahap pertama, namun masuk dalam hasil pembaruan DTSEN.

Perubahan data tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Dengan pembaruan berkala, masyarakat yang kondisi ekonominya berubah dapat masuk atau keluar dari daftar penerima sesuai hasil pemadanan data.

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Dalam skema BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Karena penyaluran dilakukan setiap triwulan, total dana yang diterima pada tahap III mencapai Rp600 ribu untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

BACA JUGA  Cara Mudah Cek Penerima Bansos Lewat HP

Pemerintah berharap pembaruan DTSEN dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial sehingga anggaran negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

TRENDING