NASIONAL
Rieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai perkara dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga Herawati bukan hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta memenuhi kewajiban perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja rumah tangga perempuan.
“Dengan demikian, perkara Herawati bukan hanya perkara pidana, tetapi juga menyangkut pemenuhan kewajiban konstitusional dan komitmen internasional Indonesia dalam melindungi perempuan pekerja rumah tangga,” kata Rieke kepada Aktualitas.id, Kamis (9/7/2026).
Sebagai salah seorang pengusul dan inisiator UU PPRT, legislator itu menyebut peningkatan perkara ke tahap penyidikan menjadi momentum penting untuk membuktikan efektivitas pelaksanaan undang-undang yang baru disahkan DPR RI pada (21/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
“Saya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dasar yang cukup bagi penyidik untuk melakukan pembuktian lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Rieke, penyidik perlu mendalami seluruh kemungkinan penerapan ketentuan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Ia menyebut perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU PPRT, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta kewajiban Indonesia berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Dalam perspektif hukum pidana, Rieke menyebut penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468 KUHP maupun Pasal 44 UU PKDRT sepanjang seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
“Dalam perkara ini pentingnya penerapan prinsip-prinsip CEDAW, khususnya terkait kewajiban negara menyediakan perlindungan hukum yang efektif, menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin lingkungan kerja yang aman serta bermartabat bagi pekerja rumah tangga perempuan,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, perkara Herawati juga harus dipandang sebagai perkara yang memiliki kepentingan publik sehingga penyelesaiannya perlu mengedepankan proses peradilan pidana yang utuh, transparan, dan akuntabel.
Politikus tersebut mengingatkan penerapan pendekatan restorative justice harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati dengan mengutamakan kepentingan korban karena perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.
Selain itu, ia menilai penerapan pemaafan hakim (judicial pardon atau rechterlijk pardon) sebagaimana diatur dalam KUHP Baru perlu memperhatikan tujuan pembentukan UU PPRT, perlindungan korban, kepentingan publik, serta kebutuhan membangun efek jera agar tidak melahirkan preseden yang melemahkan perlindungan pekerja rumah tangga.
Rieke juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Pertama, aparat penegak hukum diminta melaksanakan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan berperspektif korban dengan mendalami seluruh kemungkinan penerapan pasal sesuai alat bukti yang sah.
“Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban didorong segera memberikan perlindungan komprehensif, pendampingan psikologis, bantuan prosedural, serta pemulihan bagi Herawati selama proses hukum berlangsung. Ketiga, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan diminta melakukan pemantauan aktif terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan implementasi UU PPRT berjalan efektif,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Rieke keberhasilan negara menghadirkan keadilan dalam perkara Herawati akan menjadi penentu efektivitas UU PPRT sebagai instrumen perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Keberhasilan negara menghadirkan keadilan dalam perkara ini akan menjadi penentu apakah UU PPRT benar-benar hidup sebagai instrumen perlindungan, atau hanya berhenti sebagai teks undang-undang,” tutupnya.
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
NUSANTARA10/10/2026 22:00 WIBJalan Nasional Jember-Banyuwangi Retak Panjang
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
JABODETABEK11/10/2026 05:30 WIBBMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan Minggu 11 Oktober
-
JABODETABEK10/10/2026 23:00 WIBPemilik Panti Pijat Habisi Pria 56 Tahun di Jakbar
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual

















