Connect with us

NASIONAL

Menteri Nusron: Jangan Ugal-ugalan Ubah Sawah Jadi Bangunan

Aktualitas.id -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah), dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah mempertegas komitmennya menjaga lahan pertanian agar tidak terus tergerus alih fungsi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlindungan lahan pertanian kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga ketahanan sekaligus mewujudkan swasembada pangan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nusron, di tengah ketidakpastian global, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap ketahanan pangan nasional sehingga perlindungan sawah produktif menjadi kebijakan yang tidak bisa ditawar.

“Bagi Bapak Presiden, ketahanan pangan dan swasembada pangan merupakan sebuah keharusan. Karena itu kami diperintahkan menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujarnya.

BACA JUGA  FOTO: TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Hasil Debat Perdana Capres

Pemerintah menetapkan target agar sedikitnya 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah masuk dalam kawasan LP2B. Sulawesi Selatan bahkan telah melampaui target tersebut dengan capaian 88,05 persen atau sekitar 581.309 hektare dari total 660.683 hektare lahan baku sawah.

Meski memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B bukan berarti bebas dialihkan untuk kepentingan lain.

Ia menegaskan, setiap perubahan penggunaan lahan tetap wajib melalui mekanisme perizinan agar tidak terjadi alih fungsi yang tidak terkendali.

“Di luar LP2B tetap bisa dimanfaatkan, tetapi tidak bebas. Harus melalui izin penggunaan lahan agar pengalihan fungsi tidak dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Era Baru Pertanahan: ATR/BPN Prioritaskan UMKM dalam Pemberian HGU dan HGB

Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar kepastian hukum pengelolaan ruang.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat guna membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota serta 400 RDTR di berbagai daerah.

Pemerintah menargetkan seluruh wilayah di Sulawesi Selatan telah memiliki cakupan RDTR secara menyeluruh pada 2028.

Dalam kesempatan yang sama, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Corona, Unhas Tunda Wisuda

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan provinsinya memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, khususnya untuk kawasan Indonesia Timur.

Menurutnya, capaian perlindungan lahan pertanian yang telah melampaui target nasional tiga tahun lebih cepat menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lahan pertanian yang harus dipertahankan di masa mendatang. (Bowo/Mun)

TRENDING