Connect with us

NASIONAL

Febrie: Kejaksaan Ajak Publik Hormati Proses Hukum Polri dan Kedepankan Fakta

Aktualitas.id -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta publik memberikan ruang bagi setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan fakta hukum. Hal tersebut terkait ramainya pemberitaan yang mengaitkan Kejaksaan maupun dirinya dengan tindakan penegakan hukum aparat kepolisian.

“Seperti yang kita ketahui, begitu banyak pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Polri, yang dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus dihormati selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sikap itu menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga independensi serta profesionalisme antarpenegak hukum.

BACA JUGA  Pemalsuan Sertifikat untuk Proyek Pagar Laut, Berkas Kades Kohod Dikirim ke Kejagung

“Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Selain mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh spekulasi, Febrie menilai dukungan publik memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepercayaan masyarakat dinilai menjadi modal agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara efektif, independen, dan berkesinambungan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu juga menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan masih menjalankan sejumlah tugas strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara. Salah satunya melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang bertugas mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban,” ungkapnya.

BACA JUGA  Masinton: Ada Proyek Kejagung senilai Rp 899,5 miliar Tanpa di Tender

Febrie juga menyampaikan Kejaksaan terus mengawal pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Program itu meliputi Program Makan Bergizi Gratis, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, hingga sejumlah agenda strategis nasional lainnya.

TRENDING