NASIONAL
Kasus Febrie Adriansyah Dioper ke Kejagung, MAKI: Kortas Tipidkor Polri Kok Gampang Kibarkan Bendera Putih
AKTUALITAS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya langkah tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan publik dan berpotensi memunculkan spekulasi negatif terhadap proses penyidikan.
“Saya menyayangkan penyidik Kortastipidkor kok gampang menyerah, gampang mengibarkan bendera putih. Belum apa-apa sudah melimpahkan,” kata Boyamin kepada wartawan.
Aktivis antikorupsi itu menilai keputusan pelimpahan perkara berpotensi memunculkan beragam tafsiran di tengah masyarakat. Nantinya langkah itu publik dapat menafsirkan pelimpahan perkara dilakukan karena penyidik tidak memiliki bukti yang cukup, menghadapi hambatan dalam proses penyidikan, maupun adanya dugaan tekanan tertentu dari pihak manapun.
“Orang bisa menilai mereka nggak cukup buktinya terus cepat-cepat dilimpahkan. Atau mereka takut menghadapi kendala-kendala. Atau bahkan ada tekanan-tekanan politik,” ujarnya menambahkan.
Boyamin berpendapat penyidik seharusnya menuntaskan seluruh rangkaian proses penyidikan sebelum menyerahkan perkara kepada jaksa penuntut umum. Tahapan-tahapan yang dimaksud meliputi pemeriksaan saksi-saksi kunci, penyitaan barang bukti, audit penghitungan kerugian negara, hingga penelusuran mendalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Lngkah-langkah tersebut sangat penting agar konstruksi perkara menjadi utuh dan kokoh sebelum memasuki proses penuntutan di pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah memutuskan untuk melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi sekaligus kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor tata niaga batu bara, kasus PT ASABRI, dan dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR). Febrie Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang, sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
-
PAPUA TENGAH11/07/2026 20:00 WIBDukung Air Bersih Mimika, PT Freeport Hibahkan 1.724 Pipa ke Pemkab
-
DUNIA12/07/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Memohon Negosiasi
-
NASIONAL11/07/2026 21:00 WIBKPK Siap Ambil Alih Perkara Korupsi dari Kortas Tipidkor Polri
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
EKBIS11/07/2026 23:00 WIBHadapi Musim Kemarau, Kementan Percepat Bantuan Pompa Air untuk Petani Subang
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
POLITIK12/07/2026 07:00 WIBDPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut
-
RAGAM12/07/2026 07:30 WIBBMKG: 14 Zona Megathrust Ancam Indonesia

















