NASIONAL
PDIP dan PAN Kompak Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) kompak meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Desakan tersebut muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung itu merupakan kasus serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Perkara ini sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” kata Falah dalam press release kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai perkara tersebut memiliki dampak luas bagi masyarakat. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta pengembangan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
“Ini sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai,” ujarnya.
Senada dengan Fatah, Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi III DPR RI Endang Agustina mengaku prihatin terhadap dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Endang, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi menjadi ironi karena institusi penegak hukum memiliki tugas memberantas praktik korupsi.
“Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” kata Endang.
Dalam perkara tersebut, Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kasus yang ditangani merupakan pengembangan dari tiga perkara dugaan korupsi, yaitu tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Selama proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, valuta asing, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
-
DUNIA12/07/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Memohon Negosiasi
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
POLITIK12/07/2026 07:00 WIBDPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut
-
RAGAM12/07/2026 07:30 WIBBMKG: 14 Zona Megathrust Ancam Indonesia
-
NASIONAL12/07/2026 14:00 WIBPDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
-
OASE12/07/2026 05:00 WIB10 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Dahsyatnya Sholat yang Banyak Muslim Tak Sadari

















