Connect with us

NASIONAL

Kejagung Belum Ungkap Konstruksi Perkara Febrie, Penyidik Masih Dalami BAP dan Barang Bukti

Aktualitas.id -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari seluruh dokumen perkara sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Hingga saat ini Penyidik Kejagung belum mengungkap konstruksi perkara karena masih melakukan penelitian terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, dan dokumen yang diserahkan.

“Yang jelas nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk perkara ini,” kata Anang di kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Anang menjelaskan, tim penyidik nantinya akan meneliti seluruh BAP yang telah disusun penyidik sebelumnya, termasuk memeriksa kembali barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut.

“Kita pelajari seperti apa perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasus YTR Bandung, Habiburokhman Minta Polisi Gunakan Pasal Berlapis

Ia menegaskan, Kejagung belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan tindak pidana maupun peran FA dalam perkara tersebut. Hal itu karena proses penelitian administrasi perkara masih berlangsung dan penyidik membutuhkan waktu untuk mengkaji seluruh alat bukti secara menyeluruh.

Anang menyebut Kejagung baru menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Kortastipidkor Polri pada Sabtu sebelumnya. Proses penyerahan barang bukti masih dilakukan secara bertahap karena jumlah barang bukti yang disita cukup banyak.

“Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Kortastipidkor Polri dan sudah kita terima,” ujarnya.

Menurut Anang, banyaknya barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut membuat penyidik harus melakukan penelitian secara cermat. Seluruh barang bukti akan dikaji bersama dokumen pemeriksaan yang telah disusun penyidik Polri.

BACA JUGA  Antara Bebas dan tak Bebasnya Abu Bakar Baasyir

“Barang buktinya kan sudah banyak. Kita teliti dulu, dari situlah nanti baru kita mendalami, memeriksa, dan mengkaji seperti apa nantinya,” kata Anang.

Selain melakukan penelitian internal, Kejagung juga akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan baik dan tidak menghambat tahapan penyidikan.

Anang menambahkan, Kejagung akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan ikut mengawasi proses penanganan perkara tersebut karena menjadi perhatian publik.

“Kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK dan teman-teman Komisi III juga akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan perkara ini,” katanya.

BACA JUGA  Final dan Mengikat: DKPP Tegaskan Tak Ada Celah Hukum Batalkan Sanksi Pelanggar Pemilu

Kejagung memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat secara terbuka. Namun, materi penyidikan tidak dapat dipublikasikan karena menjadi bagian dari strategi penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

“Kami akan terbuka, tetapi materi penyidikan itu tidak bisa kita buka karena itu strategi bagi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,” ujar Anang.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara dan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak bisa berspekulasi. Untuk saat ini terlalu dini, nanti kita pelajari. Kami pastikan kita akan melakukan dengan profesional dan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

TRENDING