Connect with us

EKBIS

Wamentan Ancam Pidana Pelaku yang Mainkan Harga Ayam dan Telur

Aktualitas.id -

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono

AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa ke ranah pidana apabila menemukan pelaku usaha yang terbukti memainkan harga ayam hidup dan telur ayam ras secara tidak wajar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar serta melindungi peternak dan konsumen.

“Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan koordinasi dengan pelaku usaha, asosiasi peternak, Satgas Pangan, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi berjalan secara adil. Pemerintah, kata dia, akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mengikuti aturan, tetapi akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA  Hindari Conflict of Interest Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen,” ujar Sudaryono.

Permasalahan harga ayam hidup sebelumnya menjadi perhatian pemerintah setelah harga di tingkat peternak sempat turun hingga sekitar Rp12.000 per kilogram. Nilai tersebut berada di bawah biaya produksi peternak yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20.000 per kilogram.

Dikesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN Herry Dermawan menilai langkah pemerintah mulai menunjukkan hasil positif. Ia mengatakan, melalui arahan Presiden dan dukungan Komisi IV DPR RI, harga ayam hidup ditargetkan kembali mencapai minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli 2026.

BACA JUGA  Setahun Defend ID, Menhan: Kontrak Industri Pertahanan Naik 459 Persen

“Alhamdulillah, harga mulai membaik. Namun target kita bukan hanya Rp19.500 per kilogram. Harapannya harga bisa lebih baik lagi sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak,” kata Herry.

Menurut Herry, persoalan utama sektor perunggasan saat ini bukan kekurangan produksi, melainkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Ia mendorong pemerintah dan pelaku usaha melakukan perencanaan produksi agar kelebihan pasokan tidak terus terjadi.

Herry menyebut industri ayam nasional memiliki nilai ekonomi besar dengan perputaran usaha sekitar Rp800 triliun per tahun dan menyerap sekitar 12 juta tenaga kerja. Karena itu, tata kelola sektor perunggasan perlu diperkuat agar mampu menjaga kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan protein masyarakat.

BACA JUGA  Emas dan Tarif Listrik Picu Inflasi Mimika Capai 4,31 Persen

Sementara itu, Sudaryono menilai kondisi melimpahnya produksi ayam dan telur merupakan tantangan yang harus dikelola secara tepat. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki distribusi dan memperluas pasar agar pasokan dapat terserap secara optimal.

“Ini sebenarnya good problem. Barangnya tersedia. Tinggal bagaimana kita mengelola supply, demand, distribusi, serta memastikan pasokan tersebar merata ke seluruh wilayah,” ujar Sudaryono.

Ia menambahkan, kelebihan pasokan saat ini banyak terjadi di Pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementan mendorong distribusi ke wilayah yang membutuhkan serta berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat membantu penyerapan produk unggas dalam negeri.

TRENDING