Connect with us

NUSANTARA

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis LSM di Lebak

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polda Banten mulai mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AS dan menetapkannya sebagai tersangka, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih diburu.

Kasus yang sempat viral di media sosial ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan korban berada di dalam mobil dengan kondisi bertelanjang dada sambil memegangi kepala. Dalam rekaman tersebut terdengar korban diminta menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

BACA JUGA  Polda Banten Ringkus Penipuan Seleksi Akpol Senilai Rp1 Miliar

Menurut polisi, korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

“Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf,” ujar Maruli, Rabu (22/7/2026).

Dalam penyelidikan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban, melakukan visum, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya, polisi menangkap seorang pria berinisial AS yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maruli.

BACA JUGA  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Perusahaa

Namun, Polda Banten meyakini kasus ini tidak dilakukan oleh satu orang saja. Penyidik masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap Uun beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban terdengar menyatakan penyesalan dan mengatakan akan meminta maaf. Pernyataan korban dalam video itu belum dapat dipastikan dibuat secara sukarela atau di bawah tekanan, dan hal tersebut menjadi bagian dari penyidikan.

BACA JUGA  Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, Dua Anggota Brimob Diperiksa

Usai kejadian, Uun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Banten. Laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.

Hingga kini, polisi masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memburu terduga pelaku lain guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Aparat juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka terhadap pihak lain selain AS. (Kusuma/Mun)

TRENDING