Connect with us

EKBIS

Harga Emas Antam Ambruk

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berbalik arah secara tajam pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Setelah sempat menguat sehari sebelumnya, harga logam mulia itu kini anjlok Rp35.000 per gram, sementara harga buyback turun lebih dalam hingga Rp50.000 per gram.

Berdasarkan daftar harga resmi Logam Mulia, emas Antam ukuran 1 gram kini dipatok sebesar Rp2.605.000, turun dari posisi Rp2.640.000 pada Kamis (23/7/2026).

Koreksi tajam tersebut menghapus kenaikan yang sempat terjadi sehari sebelumnya, ketika harga emas naik Rp5.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga ikut terkoreksi signifikan. Nilainya turun Rp50.000 menjadi Rp2.345.000 per gram, sehingga pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya hari ini akan menerima harga lebih rendah dibandingkan sehari sebelumnya.

BACA JUGA  Turun Rp 12.000, Emas Antam Dibanderol Rp 928.000/ Gram

Meski mengalami tekanan, harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan kinerja positif. Dibandingkan awal tahun yang berada di level Rp2.488.000 per gram, harga emas saat ini masih mencatat kenaikan sekitar 4,7 persen.

Namun demikian, posisi sekarang masih berada sekitar 17,7 persen di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang pernah mencapai Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut harga emas Antam pada Jumat (24/7/2026) sebelum pajak:

0,5 gram: Rp1.352.500
1 gram: Rp2.605.000
2 gram: Rp5.150.000
3 gram: Rp7.700.000
5 gram: Rp12.800.000
10 gram: Rp25.545.000
25 gram: Rp63.737.000
50 gram: Rp127.395.000
100 gram: Rp254.712.000
250 gram: Rp636.515.000
500 gram: Rp1.272.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.545.600.000

BACA JUGA  Turun Rp3.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp953.000 per Gram

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Koreksi tajam harga emas hari ini menjadi perhatian pelaku pasar. Meski demikian, pergerakan harga logam mulia tetap dipengaruhi berbagai faktor global, termasuk dinamika ekonomi internasional, pergerakan dolar AS, tingkat suku bunga, serta sentimen pasar terhadap aset-aset safe haven. (Firman/Mun)

TRENDING