NASIONAL
KPK: Raja Juli Diduga Terima Sin$14.000 dari Bupati Kuansing
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menyebut terdapat dugaan penyerahan uang sekitar Sin$14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan. Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, penyidik juga menemukan indikasi adanya penyerahan uang kepada pihak lain di lingkungan Kementerian Kehutanan.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan sejumlah sekitar Sin$14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8).
KPK mengungkapkan, uang yang diduga diberikan pada awal Juni tersebut memang telah dikembalikan. Namun, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan pengembalian itu belum mencakup seluruh nominal yang diduga diterima.
“Pengembaliannya masih terus dilakukan pengecekan karena penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai Sin$14.000,” ujar Budi.
Temuan terbaru ini memperkuat informasi yang sebelumnya diungkap KPK pada 24 Juli 2026. Saat itu, penyidik menyebut Suhardiman diduga mengumpulkan dana hingga Sin$46.500 yang disebut diperuntukkan bagi Raja Juli.
Dana tersebut, menurut KPK, awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah dari berbagai pihak di Kabupaten Kuansing, mulai dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Penyidik juga telah memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kuansing, Juprizal, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengumpulan dana tersebut. Dari pemeriksaan itu, KPK memperoleh informasi bahwa sekitar Sin$12.000 diduga telah diserahkan kepada Raja Juli. Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik turut menyita uang sekitar Sin$12.000 sebagai barang bukti.
Hingga kini, Raja Juli Antoni belum memberikan pernyataan terkait dugaan penerimaan Sin$14.000 yang disampaikan KPK. Sebelumnya, ia menyatakan telah melaporkan penolakan gratifikasi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby terungkap.
Namun, KPK menyatakan laporan tersebut belum mengakhiri proses hukum. Penyidik masih akan mendalami seluruh fakta dan peran setiap pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Selain dugaan penyerahan kepada Raja Juli, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian lain senilai sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan. Identitas pejabat tersebut hingga kini belum diungkap ke publik.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. KPK menegaskan seluruh dugaan yang muncul akan diuji melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA05/08/2026 19:30 WIBPolisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
JABODETABEK05/08/2026 15:30 WIBPrajurit TNI Diduga Aniaya Eks Polisi Hingga Tewas
-
JABODETABEK05/08/2026 16:30 WIBBMKG Ungkap Alasan Jakarta Tiba-Tiba Diguyur Hujan
-
NUSANTARA05/08/2026 14:30 WIBEl Nino Mengganas, BMKG Tetapkan 7 Provinsi Status Awas
-
POLITIK05/08/2026 16:00 WIBPrabowo 2 Periode Bergema, Dasco Fokus Menangkan Gerindra
-
POLITIK05/08/2026 14:00 WIBIsu Pergantian Kapolri, Kepala Bappisus: Tak Ada Jabatan yang Abadi
-
NUSANTARA05/08/2026 23:00 WIBBMKG Beberkan Daftar Perairan yang Diterjang Gelombang 4 Meter

















