NASIONAL
Kades Minta Pemilihan Ditunda, DPR Belum Tutup Pintu
AKTUALITAS.ID – Pimpinan DPR RI menerima manuver dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang mendesak penyesuaian hingga penundaan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Para kades beralasan tekanan ekonomi global dan beban anggaran daerah menjadi pemicu utama desakan tersebut.
Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026), rombongan kades terang-terangan meminta DPR merespons krisis keuangan daerah serta potensi gangguan stabilitas keamanan di tingkat tapak jika Pilkades tetap dipaksakan berjalan sesuai jadwal.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menampung seluruh aspirasi tersebut dan berjanji akan mengoordinasikannya bersama kementerian serta lembaga teknis terkait.
“Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AMJ yang akhir masa jabatannya di 2027. Mereka menyampaikan urgensi dan dampak global yang berpengaruh pada pelaksanaan tahapan Pilkades karena membebani situasi keuangan saat ini,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan, DPR bakal mengkaji ulang jadwal ideal pelaksanaan tahapan Pilkades agar tidak mengganggu stabilitas nasional maupun keuangan daerah.
“Kami menerima aspirasi ini dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan proses tahapan Pilkades pada saat yang tepat dengan hitungan waktu yang pas,” lanjutnya.
Tak hanya menuntut penundaan Pilkades, para kades juga menyuarakan usulan krusial terkait pengisian posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Ketua Koordinator Nasional Kades AMJ, Saifuddin, menilai keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah membuat aturan pengisian Pj saat ini tidak efektif. Ia mendesak agar regulasi dikembalikan ke mekanisme lama—memungkinkan mantan kades atau kades yang sedang menjabat untuk mengisi posisi Pj tersebut.
“Terkait dengan Pj kepala desa yang saat ini diisi oleh PNS, karena keterbatasan jumlah PNS, kami berharap aturan dikembalikan ke mekanisme lama. Pejabat kades dapat dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang sedang menjabat,” tegas Saifuddin. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL27/10/2026 07:00 WIBYusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
-
POLITIK27/10/2026 06:00 WIBTiga Partai Non-Parlemen Cabut Uji Materi Ambang Batas DPR
-
JABODETABEK27/10/2026 07:30 WIBSuporter Bola 16 Tahun Tewas Dibacok di Sukaraja Bogor
-
JABODETABEK27/10/2026 06:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
RIAU26/10/2026 18:30 WIBPolres Bengkalis Luncurkan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
-
NASIONAL26/10/2026 17:00 WIBGeger Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen! Budi Gunadi Buka Suara: Saya Tidak Sesak
-
DUNIA27/10/2026 08:00 WIBTrump Serang Norwegia karena Tak Dapat Nobel Perdamaian
-
POLITIK26/10/2026 16:00 WIBRio Capella Optimistis Hanura Cetak Kepala Daerah

















