Connect with us

NASIONAL

KMI: Desak KPK Periksa Misbakhun

Aktualitas.id -

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Desakan keras mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaukus Muda Indonesia (KMI) secara terbuka menuntut lembaga antirasuah tersebut untuk segera memeriksa Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyusul pusaran skandal manipulasi dan jual beli pita cukai rokok yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menegaskan bahwa posisi strategis Misbakhun sebagai pimpinan komisi yang membidangi keuangan negara menuntut transparansi penuh di hadapan hukum. “Kami tidak menuduh, tapi rekam jejak dan kebijakan yang diambil Misbakhun menimbulkan pertanyaan serius tentang keberpihakannya. KPK wajib memeriksa,” ujar Edi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).

Penyidikan KPK saat ini tengah menyoroti modus operandi pengusaha rokok nakal yang memborong pita cukai bertarif rendah peruntukan industri rumahan, padahal produksi dilakukan menggunakan mesin berskala besar. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa praktik lancung ini telah masuk dalam radar penegakan hukum. “Ada yang palsu dan ada yang salah peruntukan… itu sudah masuk radar penyidikan,” tegasnya.

BACA JUGA  KPK Periksa Staf Ahli Menag

Sorotan tajam KMI beralih pada rekam jejak kontroversial Misbakhun yang selama ini dikenal getol menolak kenaikan cukai rokok. Ia bahkan pernah melontarkan pernyataan bahwa tidak ada orang meninggal karena rokok, serta aktif mengusulkan relaksasi pita cukai dan harga jual eceran (HJE) bagi industri hasil tembakau.

“Relaksasi pita cukai ini ibarat memberi ruang bagi industri untuk terus memproduksi tanpa pengawasan ketat. Publik berhak tahu apa motif di baliknya,” tambah Edi.

Sejumlah nama pengusaha termasuk H Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, dan Martinus Suparman telah masuk radar pemeriksaan, sementara dokumen rahasia di Kantor Ditjen Bea Cukai telah disita. KMI menilai kasus ini sebagai ujian mutlak kredibilitas KPK untuk membuktikan bahwa tidak ada pejabat tinggi yang kebal hukum. (Andrey/Mun)

BACA JUGA  Jerat Harun Masiku, KPK Tak Akan Kompromi Dengan PDIP

TRENDING