POLITIK
Malam Ini MK Putus Nasib Gugatan Gibran
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan MK, sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan dimulai pukul 20.00 WIB.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan mulai disidangkan pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
Denny Indrayana menyatakan dokumen yang menjadi dasar pencalonan bukan berupa ijazah atau bukti kelulusan, melainkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Menurut Denny, surat tersebut menerangkan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Akuntansi.
Namun, pihak pemohon menilai dokumen tersebut tidak secara eksplisit menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan atau dinyatakan lulus.
Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, para saksi, hingga sejumlah ahli.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia turut memberikan keterangan untuk memperjelas aspek administrasi dan legalitas dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Putusan yang akan dibacakan malam ini menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik, mengingat perkara tersebut menyentuh aspek legalitas administrasi pencalonan salah satu figur yang kini menduduki jabatan strategis di pemerintahan. (Mun)
-
NUSANTARA05/10/2026 12:30 WIBBMKG: Gempa M5,9 Sumba Ternyata Dipicu Sesar Aktif
-
NASIONAL05/10/2026 19:00 WIBAI, Algoritma dan Kreator Konten Jadi Tantangan Baru Industri Media
-
RAGAM05/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Dunia Kompak Peringatkan Risiko Mirror Life
-
OTOTEK05/10/2026 23:00 WIBRahasia Baterai HP Awet Seharian Terbongkar
-
RIAU05/10/2026 18:30 WIBHUT TNI ke-81 di Bengkalis: Kapolres Tegaskan TNI-Polri Tak Boleh Retak
-
NASIONAL05/10/2026 13:00 WIBPrabowo: Berita Bohong Bisa Jadi Senjata Pecah Belah Indonesia
-
POLITIK05/10/2026 14:00 WIBBaleg DPR Buka Suara Soal Wacana Tambah Kursi DPRD Jakarta
-
NASIONAL05/10/2026 17:00 WIBGila! Prabowo Sahkan 204 Pasukan Baru TNI
















