NASIONAL
DPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mengingatkan operator seluler untuk segera menuntaskan penyesuaian kebijakan terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Syamsu, hingga saat ini masih terdapat sejumlah operator yang belum sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan tersebut. Ia menyebut beberapa operator besar seperti Telkomsel, XL, dan Indosat masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem dan mekanisme layanan.
“Betul dan kita juga tanda kutip beberapa operator itu belum mematuhi. Kita juga paham itu karena ada beberapa penyesuaian,” kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Meski memahami adanya masa transisi, Syamsu menegaskan seluruh proses penyesuaian harus segera diselesaikan agar pada 2027 tidak ada lagi persoalan terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
“Kita minta memang 2027 itu sudah clear semua,” ujarnya.
Menurut dia, perubahan kebijakan tersebut tidak sesederhana mengubah aturan layanan. Operator harus menyesuaikan sistem teknologi, model bisnis, hingga standar operasional prosedur agar sejalan dengan ketentuan baru yang berpihak kepada konsumen.
Syamsu mengakui masih banyak pelanggan yang membeli paket internet dalam jumlah besar, namun tidak seluruh kuota dapat digunakan hingga masa aktif berakhir. Kondisi itulah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Yang pas saya bayar kadang-kadang kita beli untuk 1.000 atau 100 giga, yang kepakai cuma 50-60,” katanya.
Karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh skema layanan telekomunikasi yang berpotensi merugikan pelanggan.
“Komdigi itu mereview semua yang berpotensi, yang intinya adalah tidak boleh merugikan pelanggan,” tegasnya.
Di sisi lain, Syamsu juga mengingatkan bahwa implementasi aturan baru harus tetap memperhatikan kontrak layanan yang telah disepakati antara operator dan pelanggan. Ia mencontohkan layanan berbasis kontrak tahunan yang tidak bisa begitu saja diubah secara sepihak karena berkaitan dengan aspek hukum perdata.
Namun demikian, ia menegaskan perlindungan terhadap hak pelanggan harus menjadi prioritas. Untuk itu, pengawasan dan penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar tidak ada celah bagi operator yang mengabaikan ketentuan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota.
Meski aturan sudah diterbitkan, pemerintah mengakui implementasi di lapangan masih belum berjalan optimal. Hasil evaluasi Komdigi pada bulan pertama pelaksanaan menunjukkan masih terdapat operator yang belum memaksimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota pelanggan.
Syamsu mengingatkan bahwa regulasi sebenarnya telah mengatur sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan, mulai dari teguran dan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
“Sanksinya sudah jelas di situ semuanya, mulai dari peringatan, administrasi sampai pencabutan,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi kekurangan aturan, melainkan konsistensi penegakan hukum oleh pemerintah. DPR pun meminta Komdigi memastikan seluruh operator mematuhi aturan agar hak-hak pelanggan benar-benar terlindungi.
“Supaya nanti ke depannya mereka memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa hak-hak pelanggan itu bisa terlindung,” pungkas Syamsu. (Mun)
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
RAGAM06/10/2026 23:00 WIBSaldo JHT Bisa Diambil Saat Masih Kerja
-
NASIONAL06/10/2026 22:00 WIBDensus 88 Bongkar Jaringan Teror di 6 Provinsi
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
















