Berita
MUI Perbolehkan Salat Tarawih Dapat Ditinggalkan di Lokasi Potensi Corona
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona. Selain ibadah wajib, fatwa juga memperbolehkan ibadah sunnah berjemaah di tempat umum untuk ditinggalkan, seperti tarawih, di daerah yang terpapar virus Corona. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku untuk ibadah wajib […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona. Selain ibadah wajib, fatwa juga memperbolehkan ibadah sunnah berjemaah di tempat umum untuk ditinggalkan, seperti tarawih, di daerah yang terpapar virus Corona.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku untuk ibadah wajib saja. Dalam fatwa, tertulis larangan penyelenggaraan ibadah sunnah khususnya di masjid yang berada di daerah rawan penyebaran Corona.
“Di fatwa itu tidak hanya salat Jum’at yang dilarang dalam mencegah penyebaran Virus Corona di daerah kritis, apalagi ibadah yang lain,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (17/3/2020).
Hasanuddin pun mencontohkan penyelenggaraan salat tarawih yang menurut agama Islam hukumnya sunnah. Apabila salat Jum’at saja yang sifatnya wajib (fardhu a’in) dilarang, maka menurutnya ibadah sunnah pun demikian.
“Tarawih itu sunnah, (Salat) Jum’at itu fardu a’in. Demikian pula salat lima waktu, majelis taklim termasuk. Jadi yang wajib a’in saja dilarang bahkan tidak dilaksanakan, apalagi yang sunnah-sunnah (seperti) shalat tarawih tadi,” Jelasnya.
Adapun, larangan mengenai penyelenggaraan salat sunnah berjemaah termasuk Tarawih diatur dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tepatnya pada poin kedua. Poin ini menjelaskan bahwa bagi orang yang sehat dan yang diyakini tidak terpapar COVID-19 harus memerhatikan hal berikut:
Apabila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
-
POLITIK01/10/2026 19:00 WIBTiga Nama Besar Terpental dari Kabinet, Tak Dapat Jatah Baru
-
DUNIA01/10/2026 15:00 WIBMojtaba Khamenei Mulai Bersih-Bersih Militer Iran
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
NASIONAL01/10/2026 16:00 WIBMulai 5 Oktober, Duit Insentif SPPG MBG Berubah Total
-
NUSANTARA01/10/2026 14:30 WIBSatgas Cartenz Bekuk DPO Calo Senjata di Jayapura
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober

















