Berita
Walau Jakarta Belum Berstatus PSBB, Polisi Tetap Bisa Tindak Warga
AKTUALITAS.ID – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19. “Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun),” […]
AKTUALITAS.ID – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19.
“Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besasr Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/4/2020).
Dirinya kembali menjelaskan kalau polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP sebagai dasar hukum guna menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ini.
Tapi, sekali lagi, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif sebelum mengambil tindakan tegas membubarkan warga yang berkerumun.
“Jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya membubarkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penularan virus corona. Tindakan itu diambil pada Jumat malam sejak pukul 20.00-22:30 wib. Sebanyak 18 orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar pun ditangkap aparat.
11 orang diamankan di Bendungan Hilir dan 7 orang di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena tak mematuhi instruksi social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI

















