Berita
Dua Hari Baru Bebas, Napi di Pontianak Kembali Mencuri
AKTUALITAS.ID – Baru dua hari menghirup udara bebas di luar penjara berkat asimilasi yang diberikan Kemenkumham di tengah pandemi virus corona, seorang mantan narapidana kembali ditangkap polisi di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian. Mantan napi kasus pencurian dengan pemberatan yang kembali ditangkap itu berinisial GR (23). Dia beraksi bersama MT […]
AKTUALITAS.ID – Baru dua hari menghirup udara bebas di luar penjara berkat asimilasi yang diberikan Kemenkumham di tengah pandemi virus corona, seorang mantan narapidana kembali ditangkap polisi di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian.
Mantan napi kasus pencurian dengan pemberatan yang kembali ditangkap itu berinisial GR (23). Dia beraksi bersama MT (22), dan ES (27) yang juga telah ditangkap.
“GR ini mendapatkan pembebasan dari lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020. Aksi pencuriannya mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi, ” kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah, Selasa.
Veris menerangkan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan Unit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (13/4/2020).
“Penangkapan bermula dari laporan pencurian sebuah handphone. Kemudian anggota melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara,” terang Veris.
Mereka menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya dan menggasak barang berharga seperti handphone dan perhiasan. Kemudian, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru. Dari pengembangan, GR dan komplotannya sudah lakukan 4 kali curat sejak bebas (asimilasi),” katanya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sejauh ini telah memberikan pembebasan kepada 36.554 guna mencegah penularang virus corona di lapas. Dari jumlah itu, narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sementara napi bebas lewat mekanisme integrasi sebanyak 1.808 ditambah anak binaan 39 orang.
Kemenkumham menyatakan telah ada 12 narapidana yang diberikan pembebasan namun harus kembali mendekam di penjara. Mereka ditempatkan di sel pengasingan lantaran membuat ulah.
“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar, Selasa (14/4) dikutip dari Antara.
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
EKBIS29/12/2025 19:30 WIBJelang Penutupan Akhir Tahun, IHSG Ditutup Menguat
-
NASIONAL29/12/2025 21:00 WIB436 SPPGÂ Lakukan “Groundbreaking” Secara Serentak
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
POLITIK29/12/2025 20:30 WIBKetum PPP: Â Kader PPP Harus Dukung Program Prabowo
-
NUSANTARA29/12/2025 22:30 WIBPilkades Elektronik Karawang Pangkas Biaya TPS

















