Berita
Perppu Corona Disahkan, ProDEM: Cacat Hukum
AKTUALITAS.ID – DPR telah resmi mengesahkan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona pada Selasa (12/5). Namun demikian, pengesahan ini dianggap tidak sah lantaran ada aturan yang dilanggar. Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang kemarin datang ke DPR menggelar aksi penolakan mengurai aturan yang telah dilanggar para anggota DPR tersebut. Menurutnya, […]
AKTUALITAS.ID – DPR telah resmi mengesahkan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona pada Selasa (12/5). Namun demikian, pengesahan ini dianggap tidak sah lantaran ada aturan yang dilanggar.
Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang kemarin datang ke DPR menggelar aksi penolakan mengurai aturan yang telah dilanggar para anggota DPR tersebut.
Menurutnya, ada aturan mengenai kuorum rapat yang dilanggar. Dia menjelaskan bahwa UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tegas mengatur tentang syarat rapat paripurna.
Disebutkan dalam pasal 232 ayat 1 setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
Ayat 2, sambungnya, mengurai bahwa maksud dari kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.
Sementara menurut catatan dari kesekjenan DPR, sambung Iwan Sumule, rapat kemarin dihadiri oleh 296 orang anggota DPR, yang terdiri dari 41 orang hadir secara fisik dan 255 anggota hadir secara virtual.
Sementara yang tidak hadir sebanyak 279 orang.
“Rapat Paripurna cacat hukum, inkonstitusional,” tegasnya kepada dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
“Selain tidak kuorum, paripurna secara virtual tak dimungkinkan oleh UU MD3. Harus dihadiri,” sambung Iwan Sumule.
Jika DPR ingin mengubah tata tertib untuk memperbolehkan rapat paripurna dihadiri secara virtual, maka tetap pedoman utamanya adalah pasal 232 ayat 1.
“Tidak boleh bertentangan,” demikian Iwan Sumule menekankan.
Adapun dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 8 dari 9 fraksi memberikan persetujuan agar perppu disahkan. Hanya PKS yang menolak persetujuan tersebut.
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
NASIONAL10/07/2026 18:29 WIBIstana Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
-
NASIONAL10/07/2026 09:15 WIBEks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
NUSANTARA10/07/2026 13:30 WIBUstaz Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Santriwati
-
EKBIS10/07/2026 10:45 WIBRupiah Bangkit Usai Terjun Bebas

















