Berita
Saat Pandemi Corona, MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh di Rumah
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat itu boleh dilaksanakan di rumah.Saat Pandemi Corona, MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh di Rumah AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat itu boleh dilaksanakan di rumah.Saat Pandemi Corona, MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh di Rumah AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat itu boleh dilaksanakan di rumah.
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Dalam Fatwa tersebut juga dijelaskan, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Selain itu, juga dijelaskan jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Niam.
Dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah, dijelaskan bahwa salat dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri.
Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang, yang terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khutbah.
“Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” ucap dia.
-
FOTO12/03/2026 04:07 WIBFOTO: Diskusi Bawaslu dan KPPDem Jelang Berbuka Puasa
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
NASIONAL12/03/2026 00:03 WIBPasok Pakan-Energi Etanol, Mentan dan Polri Perkuat Produksi Jagung
-
JABODETABEK12/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jabodetabek Berawan Kamis Ini
-
EKBIS12/03/2026 09:30 WIBRupiah Tergelincir ke Rp16.899 di Awal Perdagangan
-
EKBIS12/03/2026 10:30 WIBIHSG Hari Ini Melemah di Tengah Tekanan Global
-
POLITIK12/03/2026 06:00 WIBKPU Pastikan Data Pribadi Pemilih Aman dan Terlindungi
-
OASE12/03/2026 05:00 WIBSurah Ash-Shams: Bukti Kekuasaan Allah dan Nasib Orang Zalim

















