Berita
Andrianto: Sebaiknya Wishnutama Berhenti dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
AKTUALITAS.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Whinutama Kusubandio, sedang menjadi sorotan. Pria berkacamata itu disebut-sebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebab masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia. Wishnutama menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf. “Yang pasti, saat diminta menjadi Menteri (pada Oktober 2019), saya langsung mengundurkan […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Whinutama Kusubandio, sedang menjadi sorotan. Pria berkacamata itu disebut-sebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebab masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.
Wishnutama menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf. “Yang pasti, saat diminta menjadi Menteri (pada Oktober 2019), saya langsung mengundurkan diri (sebagai Komisaris Tokopedia) pada tanggal 21 Oktober 2019,”.
Menurut Aktivis kemanusian dan pergerakan keadilan Andrianto Sip bahwa “Menteri DILARANG merangkap jabatan sebagai KOMISARIS atau direksi pada perusahaan negara atau PERUSAHAAN SWASTA” dalam keterangannya, Jakarta Selasa (19/5/2020).
Bahwa di dalam (Pasal 23 huruf b UU 39/2008 tentang Kementerian Negara). Sanksinya jelas: “Menteri DIBERHENTIKAN dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.” (Pasal 24 ayat (2) huruf d).
Yang menjadi krusial nya Tokopedia adalah 1 dari 8 perusahaan platform digital yang menjadi mitra resmi Kartu Prakerja tempat dilakukannya jual beli video pelatihan. Menurut data Manajemen Pelaksana, pada gelombang 1 dan 2, Tokopedia membukukan penjualan video pelatihan Kartu Prakerja sebesar Rp6,40 miliar, pungkasnya.
Berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, nama Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.
Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dari dokumen itu, Wishnutama pun dikabarkan berpotensi melanggar beleid Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008. Berdasarkan undang-undang itu, menteri tidak boleh menjabat sebagai petinggi, seperti komisaris, di perusahaan.
Presiden Jokowi seharusnya cepat tanggap soal posisi Wisnutama masih Sebagai Komisaris Tokopedia mitra resmi Kartu Prakerja. Apalagi posisi Wishunatama terhitung telah 5 bulan rangkap jabatan.
Dan apakah berkorelasi dengan pelibatan Tokopedia di project digital 5,6 triliun bersama 7 provider lainnya? Sengkarut ini mirip dengan Belva /Staf khusus Presiden yang ternyata merangkap Ceo Ruang Guru dan Belva pun sudah mundur.
Wishnutama selevel Menteri kata yang lebih tepat Berhenti.
Toh project 5,6 Triliun juga angka yang gurih.
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
NASIONAL30/04/2025 09:00 WIB
Menkopolkam: Premanisme Berkedok Ormas Harus Dibasmi Tuntas
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
NUSANTARA30/04/2025 00:01 WIB
Dedi Mulyadi Siapkan Program Militer untuk Siswa Bermasalah, Dapat Dukungan Warga
-
OASE30/04/2025 05:00 WIB
Kabar Gembira Pagi Ini: Malaikat Turun Membawa Doa Keberkahan dan Laknat