Berita
Pembahasan RUU HIP Jangan Ditunda Sementara, MUI: Tapi Selamanya
AKTUALITAS.ID – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Keputusan ini sejalan dengan sikap pimpinan MUI sebelumnya. Meskipun pemerintah sudah menyatakan tidak mau membahas bersama-sama dengan DPR, tetapi Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI menilai penundaan itu jangan bersifat sementara. Tetapi menunda untuk selama-lamanya RUU ini dibahas. […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Keputusan ini sejalan dengan sikap pimpinan MUI sebelumnya.
Meskipun pemerintah sudah menyatakan tidak mau membahas bersama-sama dengan DPR, tetapi Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI menilai penundaan itu jangan bersifat sementara. Tetapi menunda untuk selama-lamanya RUU ini dibahas.
“Pertama, Dewan Pertimbangan MUI mendukung maklumat pimpinan MUI tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya,” kata Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Marfuah Musthofa, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/6/2020).
Wantim MUI juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada pemerintah, khususnya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang memiliki andil sehingga tidak ikut serta membahas di parlemen. Meskipun demikian MUI tetap meminta agar RUU ini dihentikan total, bukan hanya ditunda.
“Dan Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya,” tegas Marfuah.
MUI juga meminta kepada DPR, pemerintah dan juga partai politik ke depannya untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di masyarakat.
“Dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara,” kata Marfuah.
Wantim MUI menyerukan segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan serta mengamalkannya. MUI juga mewasiatkan kepada umat Islam untuk mengawal NKRI berdasarkan Pancasila.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan

















