Berita
Keluar Jalur Khusus, Dirlantas: Pesepeda di Jakarta akan Didenda Rp100 Ribu
AKTUALITAS.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda yang melintas di luar jalur yang disediakan akan didenda sebesar Rp100 ribu. Hal tersebut sesuai Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan artinya kalau di jalan itu […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda yang melintas di luar jalur yang disediakan akan didenda sebesar Rp100 ribu. Hal tersebut sesuai Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ancaman hukumannya di Pasal 299 UU Lalu Lintas dendanya itu Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari,” kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 18 Juni 2020.
Sambodo mengaku masih melakukan sosialisasi selama sepekan ke depan guna mengarahkan para pesepada agar berkendara di jalurnya. Sebaliknya, bagi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil juga tidak diperbolehkan melintas di jalur sepeda sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
“Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di pasal 287 ayat 1 ancaman hukum 500 ribu atau kurungan 2 bulan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk kedua arahnya.
Jalur khusus sepeda tersebut disiapkan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dengan mengambil jalur kendaraan bermotor. Nantinya jalur akan dibatasi memakai traffic cone.
“Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara. Untuk (jalur) pesepeda berada di jalur lalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
Jalur sepeda sebelumnya ditempatkan di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Pemisahkan jalur pesepeda dan pejalan kaki dengan mengambil sedikit jalur kendaraan bermotor untuk meminimalisir penularan virus covid-19. Jalur sepeda sementara itu akan dievaluasi setelah berakhirnya masa PSBB transisi di Jakarta.
-
DUNIA07/05/2026 08:00 WIBRibuan Tentara Israel Disebut Alami Gangguan Mental
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
NASIONAL07/05/2026 10:00 WIBPKS Desak Transparansi Harga BBM demi Lindungi Rakyat
-
JABODETABEK07/05/2026 08:30 WIBWarga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Mei 2026
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
POLITIK07/05/2026 09:00 WIBTiti Anggraini: Masa Depan Pemilu 2029 Suram
-
EKBIS07/05/2026 09:30 WIBKamis Pagi IHSG Terbang 109 Poin ke 7.201

















