Berita
Soal Bantuan Rp 600 Ribu, Menaker Pastikan Penerima Bukan PNS dan Pegawai BUMN
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pegawai yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. “Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pegawai yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, ” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pegawai yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, ” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Baca juga:
Strategi Kemnaker Beri Keselamatan & Hak Pekerja di Masa Pandemi
Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Subsidi gaji ini akan diberikan selama empat bulan dan merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
“Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19,” ungkapnya.
Ida menambahkan subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
“Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.Ida berharap stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
-
DUNIA07/05/2026 08:00 WIBRibuan Tentara Israel Disebut Alami Gangguan Mental
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
NASIONAL07/05/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Sampah Harus Diubah Jadi Energi Bersih
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
JABODETABEK07/05/2026 08:30 WIBWarga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Mei 2026
-
NASIONAL07/05/2026 10:00 WIBPKS Desak Transparansi Harga BBM demi Lindungi Rakyat
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
POLITIK07/05/2026 09:00 WIBTiti Anggraini: Masa Depan Pemilu 2029 Suram

















