Berita
Soal Pengambilalihan Perkara Korupsi, Pimpinan KPK: Tak Tergantung Institusi Lain
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa supervisi dan pengambilalihan perkara adalah kewenangan lembaga antirasuah. Menurut Nawawi, untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan perkara, tidak bergantung pada keinginan instansi yang menangani perkara tersebut. “Sepenuhnya tergantung pada KPK kapan akan memulai supervisi atau kapan memutuskan untuk mengambil alih penanganannya,” kata Nawawi kepada […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa supervisi dan pengambilalihan perkara adalah kewenangan lembaga antirasuah.
Menurut Nawawi, untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan perkara, tidak bergantung pada keinginan instansi yang menangani perkara tersebut.
“Sepenuhnya tergantung pada KPK kapan akan memulai supervisi atau kapan memutuskan untuk mengambil alih penanganannya,” kata Nawawi kepada awak media, Rabu, (2/9/2020).
Dia mengatakan, supervisi dan pengambilalihan perkara korupsi oleh KPK sudah diatur dalam UU KPK.
“Supervisi itu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d) begitu juga pengambilalihan perkara (Pasal 10A UU Nomor 9 Tahun 2019). Jadi sepenuhnya kewenangan KPK kapan akan melakukan supervisi atau bahkan mungkin mengambilalih tidak bergantung pada instansi tersebut,” ujar Nawawi.
Nawawi mengungkapkan, dalam melakukan supervisi suatu perkara, KPK akan selalu melihat perkembangan penanganannya di instansi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dikatakan pula bahwa koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan.
-
JABODETABEK28/08/2026 14:15 WIBKericuhan DPR Meluas, Satu Orang Dikabarkan Tewas di Tengah Chaos
-
NASIONAL28/08/2026 14:00 WIBSahroni Optimistis RUU Perampasan Aset Tuntas Tepat Waktu
-
RIAU28/08/2026 14:30 WIBPolda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
-
NASIONAL28/08/2026 11:00 WIBGMNI: Popularitas MBG Tak Bisa Kalahkan Konstitusi
-
NASIONAL28/08/2026 13:00 WIBMenko Yusril Bantah Pemerintah Bekukan Rekening Aktivis Pati
-
EKBIS28/08/2026 10:30 WIBRupiah Menguat di Awal Dagang
-
NUSANTARA28/08/2026 13:30 WIBDJ Cantik Medan Diciduk Jual Vape ‘Pod Getar’
-
EKBIS28/08/2026 11:00 WIBEmas Antam Anjlok Rp5.000 Hari Ini

















