Connect with us

Berita

Soal Pengambilalihan Perkara Korupsi, Pimpinan KPK: Tak Tergantung Institusi Lain

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa supervisi dan pengambilalihan perkara adalah kewenangan lembaga antirasuah. Menurut Nawawi, untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan perkara, tidak bergantung pada keinginan instansi yang menangani perkara tersebut. “Sepenuhnya tergantung pada KPK kapan akan memulai supervisi atau kapan memutuskan untuk mengambil alih penanganannya,” kata Nawawi kepada […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa supervisi dan pengambilalihan perkara adalah kewenangan lembaga antirasuah.

Menurut Nawawi, untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan perkara, tidak bergantung pada keinginan instansi yang menangani perkara tersebut.

“Sepenuhnya tergantung pada KPK kapan akan memulai supervisi atau kapan memutuskan untuk mengambil alih penanganannya,” kata Nawawi kepada awak media, Rabu, (2/9/2020).

Dia mengatakan, supervisi dan pengambilalihan perkara korupsi oleh KPK sudah diatur dalam UU KPK.

“Supervisi itu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d) begitu juga pengambilalihan perkara (Pasal 10A UU Nomor 9 Tahun 2019). Jadi sepenuhnya kewenangan KPK kapan akan melakukan supervisi atau bahkan mungkin mengambilalih tidak bergantung pada instansi tersebut,” ujar Nawawi.

Nawawi mengungkapkan, dalam melakukan supervisi suatu perkara, KPK akan selalu melihat perkembangan penanganannya di instansi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dikatakan pula bahwa koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan.

TRENDING