Berita
Cakada yang Kumpulkan Massa Lebihi Batasan, Polisi Diizinkan Tindak Tegas
AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/3/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020. Idham memerintahkan aparaturnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/3/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020.
Idham memerintahkan aparaturnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
Karena itu, Idham mengeluarkan maklumat bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa, dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan COVID-19.
Selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan diwanti-wanti agar tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui keterangannya pada Senin, (21/9/202O).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan Maklumat Kapolri itu untuk menekan potensi penularan COVID-19 dan mencegah tahapan menjadi klaster penularan. Sebab, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Jadi, adanya tahapan pilkada dimulai pendaftaran pasangan calon diikuti menggunakan protokol kesehatan,” katanya.
-
RIAU19/10/2026 17:48 WIBPolda Riau Berhasil Lakukan Pengungkapan 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Berita20/10/2026 07:00 WIBBahlil Bantah Kuota BBM Dipangkas
-
JABODETABEK19/10/2026 19:29 WIBDua Saksi Bank Ungkap Aliran Dana Rp80 Juta dari VL ke Bangun Paulus
-
JABODETABEK20/10/2026 06:30 WIBIni Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 Oktober
-
POLITIK19/10/2026 20:00 WIBSugiat Santoso: Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Arena Politik
-
RAGAM19/10/2026 22:00 WIBSiap-Siap! Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Terjadi 2027
-
NASIONAL19/10/2026 20:00 WIBLPS: Gen Z Awas Jebakan Judol & Pinjol
-
DUNIA19/10/2026 18:00 WIBSaudi Klaim Gagalkan Serangan Udara Houthi ke Ibu Kota

















