Berita
Cakada yang Kumpulkan Massa Lebihi Batasan, Polisi Diizinkan Tindak Tegas
AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/3/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020. Idham memerintahkan aparaturnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/3/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020.
Idham memerintahkan aparaturnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
Karena itu, Idham mengeluarkan maklumat bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa, dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan COVID-19.
Selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan diwanti-wanti agar tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui keterangannya pada Senin, (21/9/202O).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan Maklumat Kapolri itu untuk menekan potensi penularan COVID-19 dan mencegah tahapan menjadi klaster penularan. Sebab, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Jadi, adanya tahapan pilkada dimulai pendaftaran pasangan calon diikuti menggunakan protokol kesehatan,” katanya.
-
NUSANTARA29/08/2026 20:00 WIBMerapi Bergolak! Awan Panas Melesat hingga 2.000 Meter
-
NASIONAL29/08/2026 16:00 WIBJakarta Ricuh, Polda Metro Belum Pastikan Keterlibatan Ormas
-
DUNIA29/08/2026 15:00 WIBSaudi : Tak Ada Damai dengan Israel Tanpa Palestina Merdeka
-
NASIONAL29/08/2026 17:00 WIBKPK Sita Rp6 Miliar dari Saksi Kasus Izin Tinggal WNA
-
DUNIA29/08/2026 21:00 WIBPakistan di Ambang Jurang, Seruan Reformasi Radikal Menggema
-
EKBIS29/08/2026 22:00 WIBPurbaya Incar Rp 5 Triliun Pajak Baja
-
DUNIA29/08/2026 18:00 WIBLima Warga Gaza Tewas Dibom Israel
-
NUSANTARA29/08/2026 19:00 WIBBocah SD Diperkosa Bergilir di Bangunan Kosong

















