Berita
Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Panggil Karyawan BUMN
AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN, Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi […]
AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN, Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan itu belum selesai.
“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
POLITIK27/07/2026 07:00 WIBKaesang Nekat Maju Pileg 2029 Dari Dapilnya Puan Maharani
-
POLITIK27/07/2026 13:00 WIBPSI: Tak Masuk Akal Jokowi Jadi Presiden Dua Periode Tanpa Ijazah
-
DUNIA27/07/2026 15:00 WIBIran Ancam Bumi Hanguskan Basis Militer AS Jika Diserang Lagi

















