Berita
Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Panggil Karyawan BUMN
AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN, Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi […]

AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN, Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan itu belum selesai.
“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK27/09/2025 21:00 WIB
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Dua Orang Berhasil Diringkus Polisi
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
POLITIK28/09/2025 06:00 WIB
Muktamar X PPP Panas, Mardiono Sah Jadi Ketum Secara Aklamasi di Tengah Kericuhan
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
OASE28/09/2025 05:00 WIB
Kandungan Surat Ali Imran: Dari Keimanan hingga Hukum-Hukum yang Terkandung di Dalamnya
-
NASIONAL27/09/2025 23:00 WIB
Presiden: Keracunan MBG Akan Kita Atasi dengan Baik