Berita
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Lakukan Penangkapan Rizieq Syihab
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menegaskan akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Syihab dan beberapa tersangka atas kasus kerumunan di Jakarta. “Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ucap Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menegaskan akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Syihab dan beberapa tersangka atas kasus kerumunan di Jakarta.
“Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ucap Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Ada 6 tersangka yang ditetapkan oleh polisi atas kerumunan di Jakarta pada pertengahan November 2020. Mereka adalah Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.
Kerumunan yang dimaksud polisi yakni Tebet, Jakarta Selatan, dan di KS Tubun, Petamburan Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
-
FOTO04/05/2026 08:19 WIBFOTO: Kepala BNN Main Padel Bareng Raffi Ahmad
-
JABODETABEK04/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Diguyur Hujan Senin 4 Mei 2026
-
OASE04/05/2026 05:00 WIBNabi Muhammad Sebut Yaman Negeri Penuh Iman
-
POLITIK03/05/2026 22:30 WIBPenentuan Ambang Batas Parlemen Melalui Dialog dan Kajian
-
OLAHRAGA03/05/2026 23:00 WIBPersik Kediri Berhasil Kalahkan Arema 3-2
-
NUSANTARA04/05/2026 08:30 WIBPendiri Ponpes di Pati Resmi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati
-
NUSANTARA04/05/2026 07:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Rawan Cuaca Ekstrem di Banten
-
PAPUA TENGAH04/05/2026 00:01 WIBKoops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako

















